Kawasan Kumuh dan Padat Penduduk di Bantaran Kali Code, Kota Yogyakarta

Topik : Permasalahan Struktural

Tantangan : Kawasan Kumuh dan Padat Penduduk (Slum Area) di Bantaran Kali Code, Kota Yogyakarta

Hasil Observasi : 




Bagaimana menurut teman-teman terkait kondisi di atas ?

Latar Belakang Tantangan :

Isu kualitas lingkungan hidup di Indonesia menjadi salah satu bahasan menarik untuk diangkat dan dibahas. Permasalahan mengenai kualitas lingkungan hidup ini dapat bersumber dari banyak hal, salah satunya adalah akibat dari munculnya kawasan kumuh dan padat penduduk (slum area). Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu provinsi yang memiliki nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKHL) yang cenderung rendah dan mengalami ketidakstabilan tiap tahunnya yakni sebesar 61,69 pada tahun 2018, mengalami penurunan sebesar 0,64 menjadi 61,05 pada tahun 2019 dan sedikit mengalami peningkatam sebesar 0,5 pada tahun 2020 (KLHK, 2020). Data ini menunjukkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu provinsi yang belum optimal dan stabil dalam hal penataan lingkungan dan kualitas hidup masyarakatnya.  Ketidakstabilan indeks kualitas lingkungan hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak bisa lepas dari keberadaan kawasan padat dan kumuh di sepanjang bantaran Kali Code yang membentang terutama di daerah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

Secara geografis, keberadaan Kali Code sangatlah penting di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena kali ini melewati pusat kota dan pusat-pusat aktivitas masyarakat seperti Kraton Yogyakarta, kawasan wisata dan perdagangan Malioboro, pusat perdagangan Pasar Beringharjo, hingga instansi pemerintahan Kotamadya dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal inilah yang mendasari tingginya tingkat pertumbuhan penduduk di daerah bantaran Kali Code karena pertimbangan dalam memilih lokasi yang dekat dengan pusat aktivitas dan ekonomi. Bahkan, laju migrasi yang tinggi pun dari daerah lain yang memilih bermukim di Kawasan Kali Code semakin membuat padat kawasan ini. Menurut data dari Kependudukan Provinsi DI Yogyakarta (2020), Kali Code yang semula menjadi salah satu daerah konservasi sungai kini menjadi daerah permukiman penduduk yang sangat padat dengan dihuni oleh 123.740 jiwa dan kepadatan penduduk sebesar 14.272 jiwa/km2, lalu dari total titik kemiskinan di DI Yogyakarta, 65% berada di bantaran Kali Code.

Seiring dengan padatnya penduduk yang bermukim di bantaran Kali Code, perilaku masyarakat di sekitar bantaran Kali Code mulai berpengaruh kepada kebersihan dan keindahan kali.  Hal ini disebabkan adanya kebiasaan membuang sampah ke bantaran kali hingga menumpuk dan mencemari lingkungan dan juga kebiasaan mendirikan rumah kumuh tidak layak huni di sepanjang Kali Code. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap masyarakat yang bermukim di bantaran kali karena menjadikan lingkungan yang kotor, tidak sehat, dan kecenderungan rawan erosi yang dapat membahayakan, mengganggu kenyamanan, keindahan, serta juga kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan ini harus diatasi dengan cara yang tepat dan menguntungkan segala pihak.

                             

Keterangan : Peta Kepadatan Bantaran Kali Code dan Peta Kekumuhan Bantaran Kali Code

    Mari kita menilik permasalahn ini dengan VUCA. VUCA sendiri adalah analisis dari sebuah masalah/tantangan yang harus bisa dihadapi, dimana perubahan terjadi sangat cepat, tidak terduga, dan dipengaruhi oleh banyak factor yang sulit dikontrol. Istilah ini banyak dipakai dalam dunia bisnis dan ekonomi, tetapi ternyata juga sangat berhubungan dengan kehidupan sekarang.

1.     Volatility : Lingkungan yang berubah cepat dan dalam skala besar.

Dalam hal ini, keinginan masyarakat untuk memperbaiki hidupnya dimana mereka menganggap akan mudah mendapat pekerjaan dan mudah untuk mendapatkan uang ketika mereka berada di kota apalagi berada di tempat yang strategis. Banyak pekerjaan yang hanya ditemukan di kota yang dinilai lebih memadai dari segi fasilitas dan sarananya. Namun, muncul masalah, mereka tidak menyertai diri mereka dengan keterampilan kerja sehingga akan sulit juga menemukan pekerjaan di kota dan akhirnya mereka hanya akan menjadi penyumbang kepadatan penduduk  dan kekumuhan kota saja.

2.     Uncertainly : Sulitnya memprediksi dengan akurat apa yang akan terjadi.

Berangkat dari permasalahan kepadatan penduduk ini, akan sangat sulit untuk memprediksi apa yang akan terjadi selanjutnya, apakah pemerintah mampu mengatasi permasalahan ini sehingga berbagai permasalahan yang timbul di bantaran Kali Code ini dapat diatasi, apakah para masyarakat yang bertempat tinggal di bantaran kali menjadi sejahtera ketika mereka berpindah tempat tinggal, apakah juga fasilitas pelayanan publik dan ruang terbuka hijau akan mampu bertahan dan mampu menampung semua masyarakat yang ada.

3.     Complex: tantangan menjadi lebih rumit karena multi faktor yang saling terkait.

Posisi serba salah akan menjadi pelengkap tentang bagaimana rumitnya kasus ini untuk diselesaikan. Kita lihat lagi keadaan di desa dimana lapangan pekerjaan sangat sempit dan hanya terbatas pada sektor pertanian dan perkebunan, sempitnya lahan pertanian, rendahnya upah kerja di desa, tidak tersedianya fasilitas lengkap di desa, dan kecenderungan kehidupan yang monoton dan sulit berkembang. Dari sini, tak heran memang kenapa banyak orang yang berbondong-bondong menuju ke kota karena ingin memperbaiki taraf hidupnya. Pemerintah sendiri tidak bisa melarang mereka menuju ke kota karena memang jumlah pekerjaan di desa yang juga sangat terbatas minim. Namun, disisi lain, kurangnya keterampilan kerja, kalahnya persaingan, dan kualitas sumber daya manusia yang rendah membuat perkotaan khusunya kawasan bantaran Kali Code akan menjadi sangat padat dan seperti yang dijelaskan di awal tadi dan kepadatan penduduk akan membawa masalah kependudukan yang tentunya akan memperburuk keadaan kota.

4.     Ambiguous: ketidakjelasan suatu kejadian dan mata rantai akibatnya.

Pada akhirnya, muncul ketidakjelasan atau kebingungan yang hal ini selalu terjadi tiap tahunnya dan tanpa henti, pemerintah tidak melarang/membatasi urbanisasi, tetapi juga belum bisa mengatasi masalah kependudukan di kota. Di desa, masyarakat merasa tidak ada yang bisa dikerjakan dan tidak lengkap, tetapi justru ketika mereka di kota mereka juga sangat sulit menemukan pekerjaan dan akhirnya hanya menjadi penyumbang kepadatan saja yang akan berlinear ke masalah kependudukan.

Lalu, bagaimana dengan solusinya ? ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sangat kompleks ini, yaitu.

PERELOKASIAN WARGA YANG BERADA DI ZONA RAWAN

Relokasi adalah penataan ulang dengan tempat yang baru atau pemindahan dari tempat lama ke tempat yang baru. Relokasi adalah salah satu wujud dari kebijakan pemerintah daerah. Terkait masalah perelokasian ini, Pegiat lingkungan Kali Code yang tergabung dalam Forum Pemerhati Code (2019) menyatakan bahwa rumah warga yang menghalangi tanggul Kali Code dan memakan sempadan kali harus segera dilakukan relokasi. Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono (2019), juga mengatakan bahwa seharusnya bantaran sungai bebas dari bangunan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.28/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.

Pemerintah diharapkan untuk bisa segera menyosialisasikan rencana ini dan segera membebaskan lahan milik warga yang rumah tinggalnya berada di area tanggul atau sempadan sungai dengan adil dan tepat sasaran. Masyarakat bantaran Kali Code juga harus menyadari bahwa penataan dan perawatan kawasan kumuh dan padat penduduk bantaran Kali Code berupa revitalisasi permukiman dan pembentukan kawasan ekowisata tidak akan bisa berjalan optimal jika masih banyak rumah-rumah yang berada di area tanggul dan sempadan sungai yang akan mengganggu proses revitalisasi dan penataan kawasan ini. Jika ini tidak bisa dilaksanakan, kawasan bantaran Kali Code akan tetap menjadi kawasan yang kumuh dan padat penduduk. Semua hal ini dilakukan tentunya untuk kesalamatan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat bantaran Kali Code. Oleh karena itu, relokasi warga yang berada di zona rawan ini adalah langkah awal yang tepat sebelum dilakukannya revitalisasi permukiman dan pembentukan kawasan ekowisata.

REVITALISASI PERMUKIMAN

Revitalisasi kawasan atau permukiman menurut Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia adalah rangkaian upaya menghidupkan kembali kawasan yang cenderung mati, meningkatkan nilai-nilai vitalitas yang strategis dan signifikan dari kawasan yang masih mempunyai potensi, dan mengendalikan kawasan yang cenderung tidat teratur. Revitalisasi bantaran Kali Code bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan memperbaiki kawasan pedestrian atau pejalan kaki. Selain pembuatan kawasan pedestrian, langkah revitalisasi yang dikembangkan untuk menata kawasan Kali Code adalah dengan menerapkan revitalisasi horizontal dan revitalisasi vertikal. Upaya lain untuk bisa memaksimalkan revitalisasi permukiman ini adalah dengan mengembangkan proses revitalisasi kawasan ini dengan menjadikan kawasan bantaran Kali Code menjadi kawasan ekowisata yang dapat menarik wisatawan sehingga akan menambah kemampuan ekonomi masyarakatnya dan turut menambah pendapatan daerah.

KAWASAN EKOWISATA

Penataan kawasan atau lingkungan kumuh merupakan suatu proses yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan menggunakan konsep dasar Tridaya yang terdiri dari beberapa poin penting yakni penyiapan masyarakat melalui pemberdayaan sosial kemasyarakatan, pendayagunaan sarana dan prasarana yang ada di lingkungan, serta melaksanakan kegiatan usaha ekonomi masyarakat lokal. (Beddu & Yahya, 2015). Perlunya penataan kawasan Kali Code selain agar lingkungan menjadi bersih dan nyaman, adalah agar mampu meningkatkan potensi masyarakatnya dalam meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga masyarakat melalui kegiatan-kegiatan swadaya.

Oleh karena itu, salah satu solusi efektif dalam penataan dan perawatan kawasan kumuh dan padat penduduk bantaran Kali Code dan sebagai tindak lanjut dari revitalisasi permukiman adalah dengan membentuk kawasan ekowisata. Pembentukan kawasan ekowisata ini bertujuan untuk mengembangkan dan memajukan kawasan yang berdasarkan pada konsep lingkungan. Menurut Ketua Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko (2019), istilah ekowisata dapat dimaknai sebagai proses perjalanan seorang turis ke tempat terpencil dengan tujuan utamanya adalah untuk menikmati dan mempelajari segala hal mengenai alam, budaya, dan sejarah suatu daerah dimana proses atau kegiatan wisatanya bisa membantu ekonomi lokal dan mendukung kelestariaan alam. Diharapkan dengan dilakukan penataan kawasan kumuh ini menjadi objek ekowisata dapat turut mendukung kegiatan ekonomi masyarakat sekitar Kali Code.

Jadi, apabila pemerintah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dan masyarakat serta kita sebagai insan akademis dapat bersinergi bersama dalam mengembangkan dan menjaga kawasan wisata ini dan juga turut mengembangkan wilayah lain di sepanjang bantaran Kali Code. Daerah sepanjang bantaran Kali Code dapat menjadi wajah atau ikon baru dari pariwisata di Yogyakarta yang mampu mengubah wajah kumuh bantaran kali menjadi tempat wisata edukatif dan kreatif yang nyaman, indah, tertata, serta aman.

#TantanganMasDep

#KAT2021

Referensi :

Bappeda. (2020). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup DI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. diakses pada 2 Juli 2021 pukul 19.20 WIB.

Beddu, S., & Yahya, M. (2015). Penataan permukiman kumuh perkotaan berbasis penataan bangunan dan lingkungan. Jurnal Jupiter.

BPS Provinsi DI Yogyakarta (2020). Tingkat kekumuhan kawasan bantaran Kali Code. Diakses pada 2 Juli 2021 pukul 20.03 WIB.

Kependudukan Provinsi DI Yogyakarta (2020). Tingkat kepadatan penduduk dan kemiskinan. Diakses pada 2 Juli 2021 pukul 19.45 WIB

Tristyana, E. N., & Yogyakarta, U. M. (2018). Pengelolaan Sungai Code sebagai ekowisata di Yogyakarta.

 Yogma Noor Dinara Gimnastiar -19920065

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesenian Kubro Siswo Sebagai Upaya Dakwah Agama Islam dan Alat Pemersatu Bangsa